Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) desa Sindon, kecamatan Ngemplak mengadakan pengajian rutin PRM, Senin (4/11/24). Kegiatan pengajian rutin bulanan ini, sebagai ajang silaturrahmi, sosialisasi ide dan dakwah persyarikatan serta sarana pembinaan jamaah. Kegiatan malam ini membahas tentang hukum politik uang dalam Pemilu.
“Topik tentang hukum politik uang ini, sangat penting disampaikan karena di akhir bulan November ini teragendakan secara nasional Pilkada Serentak,” jelas Muhtadi, sebagai Penceramah sekaligus Ketua PRM Sindon. Bapak Muhtadi, menambahkan, bahwa disaat pemilihan umum, apakah Pilpres ataupun Pilkada, masyarakat, termasuk warga dan jamaah Muhammadiyah seringkali mendapatkan pemberian berupa uang, atau barang dari calon atau tim suksesnya dengan bertujuan untuk memengaruhi pilihan mereka demi keuntungan politik. Dalam Islam, fenomena ini setara dengan risywah atau suap, yang hukumannya jelas: haram (MTT PP Muhammadiyah, Suara Muhammadiyah edisi 1-15 Maret 2024)
“Bagaimana perspektif dan pandangan Muhammadiyah dalam semua aspek kehidupan. Di saat sebagian besar masyarakat umum, bahkan tokoh masyarakat dan ulama-ulamanya seringkali membungkus risywah atau suap dengan hibah atau sumbangan, maka pandangan Muhammadiyah melalui fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah perlu disampaikan dengan cara yang baik,” terang dosen UMS ini.

Karenanya, membumikan pengajian-pengajian Muhammadiyah sangat berguna dalam membentengi warga persyarikatan agar tetap berada di jalur paham keislaman yang benar. Di sisi lain, ungkap Muhtadi, pengajian juga sebagai sarana ibadah dan menambah wawasan keislaman. (Mtd, 5/11/24).
Leave a Reply