Fatwa Tarjih pada Imam yang Bacaan Al-Qur’annya tidak Fasih
Bertempat di masjid Al Hidayah Jantir, dengan PRM Sindon sebagai tuan rumah telah dilaksanakan pengajian rutin PCM Ngemplak (11/12/24), dengan Narasumber dan tausiyah disampaikan oleh Ustadz Drs. Ali Muhson, M.Ag.MH.,M.Pd.I., M.M. Pengajian rutin PCM Ngemplak malam itu, membahas tentang “Fatwa tarjih pada imam yang bacaan Al-Qur’annya tidak fasih.” Beliau menyampaikan sebagaimana HR. Muslim: “Rasulullaah saw bersabda: “Yang mengimami suatu kaum (jamaah) itu hendaklah yang paling baik bacaaan kitab Allah (Al-Qur’an) nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang as-Sunnah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya tentang as-Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila diantara mereka sama dalam berhijarh, hendaklah yang paling dahulu memeluk Islam”. Dalam riwayat lain disebutkan: “Yang paling tua usianya. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya.

Menurut fatwa tarjih ini, kita tidak perlu/boleh mendirikan jamaah sendiri di rumah karena alasan bacaan al qur’an imam yang kurang fasih, kecuali ada alasan-alasan yang mendesak. Dengan cara tetap melaksanakan shalat jamaah di masjid, maka kita telah ikut memakmurkan masjid, sebagaimana QS. At-Taubah (9): 18): “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, serta tidak takut (kepada siapapun) kecuali kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Menurut fatwa tarjih ini Ustadz Ali Muhson menjelaskan; “Pimpinan Cabang dan Ranting Muhammadiyah sebaiknya belajar tahsin al-qur’an sehingga bacaannya menjadi baik atau lebih baik dari makmumnya. Jika bacaan al-qur’an nya kurang baik dan tartil, sebaiknya meningkatkan kemampuan bacaan al-qur’an melalui program tahsin Qur’an yang dikelola oleh PCM ataupun PRM.” Beliau menyarankan tetap mengelola dan memimpin shalat rawatib di masjid-masjid Muhammadiyah bagi warga dan pimpinan ranting atau cabang Muhammadiyah yang telah mendapatkan amanah mengelola masjid-masjid yang telah diwakafkan kepada persyarikatan, karena ada kelompok atau pihak-pihak yang ingin mengambil alih pengelolaan masjid Muhammadiyah dengan alasan imam shalatnya bacaan Al-Qur’annya tidak fasih.

Menutup Pengajian PCM Ngemplak malam itu, Ketua PCM Ngemplak Bapak Drs Muh. Zumar Aminuddin, S.Ag, M.H. menyampaikan “Pentingnya memperbaiki bacaan dan hafalan Al Qur’an sebagai salah satu ikhtiar untuk mengelola dan mengembangkan masjid Muhammadiyah dari pihak atau kelompok yang kadangkala ingin mengambil alih”. Hal lain yang penting juga disampaikan oleh Bapak Zumar, berdasarkan hasil sarasehan PRM se-kecamatan Ngemplak, bahwa menjadi hal yang sangat penting untuk ditingkatkan oleh sesama pengurus dan warga persyarikatan di kecamatan Ngemplak untuk saling membantu dan menolong, khususnya di saat ada warga atau keluarga besar Muhammadiyah yang meninggal dunia, sebaiknya semua pimpinan dan warga Muhammadiyah untuk hadir dan bertakziah dan ikut merawat jenazahnya, hingga menyolatkan dan menguburkannya. Mari kita tingkatkan kualitas silaturrahmi dan taawun diantara warga dan pimpinan Muhammadiyah.
Leave a Reply